Rabu, 29 Oktober 2014

Kasus Bioremediasi Chevron di Indonesia

Program bioremediasi CPI di Sumatera menerapkan teknologi dan proses yang telah teruji secara ilmiah untuk memulihkan tanah dan mendukung upaya penghijauan di Provinsi Riau. P ada Maret 2012, lima karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan dua kontraktornya dijadikan tersangka terkait proyek bioremediasi di Sumatera yang telah disetujui dan diawasi oleh pemerintah. Putusan praperadilan telah membebaskan empat karyawan CPI dari tahanan dan satu di antaranya dibatalkan kasusnya pada tanggal 27 Nopember 2012. Dalam tuntutan yang ditujukan kepada para karyawan ini tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat dan keuntungan pribadi yang diperoleh mereka. Meskipun dengan fakta seperti itu, para karyawan ini divonis dua tahun penjara. Mereka saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah pengadilan di tingkat sebelumnya memutus mereka bersalah atas “penyalahgunaan wewenang” meskipun terdapat hakim yang mengajukan dissenting opinion yang membebaskan para tersangka dari semua tuntutan. CPI bermitra dengan pemerintah dan para ahli di bidang lingkungan memelopori penggunaan bioremediasi di Indonesia sebagai teknik pemulihan tanah yang efektif dan ramah lingkungan. Selama persidangan berlangsung pejabat pemerintah berwenang, yaitu SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan kesaksian di bawah sumpah yang menyatakan bahwa proyek bioremediasi CPI telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pejabat pemerintah berwenang juga menyatakan bahwa perbedaan penafsiran atau perselisihan seputar proyek-proyek yang telah disetujui oleh SKK Migas dalam payung kontrak bagi hasil (production sharing contract) diatur dalam hukum perdata, bukan proses pidana. Untuk lebih jelasnya mengenai kasus bioremediasi chevron silahkan klik link berikut dan jangan lupa berikan komennya, terima kasih. http://infobioremediasi.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar